Minggu, 12 Desember 2010

KETIKA KORUPSI DIJADIKAN HAK ASASI

Indonesia termasuk negara terkorup di dunia. Dalam beberapa laporan terakhir lembaga pemantau korupsi, Transparency International (TI) , senantiasa menempatkan Indonesia dalam 10 negara paling korup di samping Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, Cina, Kamerun, Venezuela, Rusia, dan India.
Hampir di setiap institusi pemerintah dari Rukun Tetangga (RT) sampai tingkat lembaga tinggi negara terjangkit korupsi. Misalnya, dalam mengurus KTP dan surat-surat keterangan lainnya yang dimulai dari pejabat tingkat RT si pembuat akan dikenakan biaya lain-lain di luar biaya resmi. Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, bahkan sampai membuat surat keterangan tidak mampu dan surat kematian pun tak luput dari korupsi. Pada tingkat yang lebih tinggi, misalnya, seorang pejabat menyimpan uang negara dalam rekening pribadinya, menggunakan fasilitas negara seperti telepon, listrik, air, alat tulis kantor dianggap biasa. Juga anggota legislatif yang tidak disiplin menghadiri rapat-rapat DPR hingga banyak keputusan yang menyangkut kepentingan rakyat tertunda.Di lingkungan departemen yang melayani kesejahteraan rakyat, banyak dana sosial yang diselewengkan dan tidak sampai ke tangan yang berhak. Ironisnya, Departemen Agama yang seyogianya menjadi institusi terdepan dalam mempertahankan nilai-nilai moralitas dan Departemen Pendidikan Nasional yang bertugas mencetak generasi penerus bangsa justru menjadi sarang korupsi nomor wahid. Demikian juga korupsi yang terjadi di kalangan penegak hukum, jaksa, hakim, lembaga legislatif, dan lembaga-lembaga swasta lainnya.
Yang menggelikan, bahkan masyarakat akar rumput juga ikut berkorupsi ria, meskipun kapasitasnya masih kecil-kecilan. Seperti pedagang kaki lima menggunakan badan jalan untuk berdagang yang membuat kemacetan lalu lintas dan tidak menyisakan trotoar untuk pejalan kaki, pengasong berjualan di sembarang tempat, kondektur dan supir angkutan umum menggunakan jalan seenaknya tanpa mengindahkan rambu-rambu lalu lintas dan pengendara yang lain, para pedagang menjual tidak sesuai dengan timbangan/takaran. Dan, para pegiat sektor informal di tengah gemerlap kota besar, juga tak kalah giat dalam berkorupsi. Tampaknya mereka tak mau kalah dan tak mau disalahkan. Korupsi sudah dianggap menjadi hak asasi yang harus mereka tuntut. ''Kalau para pejabat korupsi mengapa kami tidak,'' begitulah kira-kira pembelaan mereka.
Semua itu memperlihatkan betapa budaya korupsi sudah sampai pada tingkat yang demikian kompleks. Kiranya tak salah jika ada yang menganggap korupsi sebagai bagian inheren dalam budaya masyarakat. Hal inilah kemudian yang seringkali dijadikan pembenaran bagi sikap apatis dan tidak melakukan apa-apa untuk menghilangkan praktik haram tersebut. Masyarakat pun sudah tak mampu lagi berpikir jernih dengan menganggap korupsi sama dengan hak asasi manusia yang biasa atau bahkan harus dilakukan. Sepertinya ada perasaan aneh bila tidak melakukan korupsi.
Sumber: Republika - 26 Agustus 2003

Tidak ada komentar: